Arti opini di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pendapat, pikiran atau pendirian. Pengertian opini dalam Wikipedia adalah pendapat, ide, atau pikiran untuk menjelaskan kecenderungan atau preferensi tertentu terhadap perspektif dan ideologi, tetapi bersifat tidak objektif karena belum dapat pemastian atau pengujian. Opini berarti juga sebuah pernyataan tentang sesuatu yang akan berlaku pada masa depan, tetapi kebenaran dan kesalahannya tidak dapat langsung ditentukan. Opini bukanlah fakta, tetapi jika dikemudian hari dapat dibuktikan maka opini akan berubah menjadi fakta.
Dari pengertian di atas dapatlah disimpulkan arti dari opini. Opini adalah pendapat, pikiran atau pendirian seseorang pada suatu masalah yang bersifat subjektif, terdapat unsur keberpihakan pada masalah tertentu, tidak disertai dengan data yang akurat, tetapi bisa menjadi fakta jika ada pembuktian.
Teks opini adalah pendapat, pikiran atau pendirian seseorang yang dimuat dalam teks. Di dalam teks opini terdapat komponen pendapat yang disebut argumentasi. Seorang penulis teks opini pendapatnya harus dilengkapi dengan fakta penunjang dan alasan yang logis agar dapat diterima pembaca.
Teks opini termasuk kategori teks eksposisi. Teks Eksposisi adalah karangan yang memaparkan pengetahuan, keadaan, proses, masalah atau informasi yang tujuannya agar pembaca mendapatkan informasi sejelas-jelasnya sehingga dapat memperluas pengetahuan pembaca. Teks eksposisi yang akan dipelajari adalah membangun opini.
B. JENIS-JENIS TEKS OPINI
Terdapat dua jenis teks opini, yaitu :
1. Teks Opini Analitis
Opini yang berkenaan dengan konsep atau teori tentang sesuatu.
2. Teks Opini Hortatoris
Opini yang berkenaan dengan tindakan yang perlu dilakukan atau kebijakan yang perlu dibuat. Diterima atau ditolaknya opini oleh pihak lain tergantung pada kuat atau tidaknya argumentasi yang diajukan.
C. STRUKTUR TEKS OPINI
Struktur teks opini secara runtut, yakni
1. pernyataan pendapat (thesis statement)
2. argumentasi (arguments)
3. pernyataan ulang pendapat (reiteration).
D. CONTOH
TEKS OPINI
Struktur Teks
|
Kalimat dalam Teks
|
Judul
|
Sulitnya
Melenyapkan Perilaku Korupsi
|
Pernyataan
Pendapat
(Thesis
statement)
|
Ibarat
virus, korupsi termasuk gampang-gampang susah dimusnahkan. Belum ada vaksin
anti korupsi yang sanggup meredam penyebaran virus tersebut sampai ke
akar-akarnya. Lembaga superbodi sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi pun
belum mampu menghentikan budaya korupsi.
|
Argumentasi
(Arguments)
|
Tanpa
disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan dianggap
wajar oleh masyarakat. Tindakan memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai
negeri, bahkan keluarganya, sebagai imbal jasa sebuah pelayanan dipandang
lumrah sebagai bagian dari budaya ketimuran.
Pengertian
korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3
Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar
pengertian korupsi di dalam UU itu dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang lahir sebelum negara ini merdeka.
Jika
merujuk UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal
wajar dan lumrah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pemberian grati kasi atau pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dan
berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK, dapat menjadi
salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Langkah
Presiden
Presiden
Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 7/2015 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam inpres itu, terdapat 96 butir
aksi yang harus dilaksanakan selama tahun 2015.
Inpres
yang ditujukan kepada kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah itu
dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan membentengi
kebijakan dari tindak pidana korupsi. Terkait hal itu, presiden berharap agar
aksi dilakukan dengan sebaik-baiknya, tak sekadar formalitas. Melalui inpres
itu, presiden juga meminta dihilangkannya pungutan liar dan birokrasi yang
berbelit.
Persoalannya
sederhana, korupsi sudah ada sejak republik ini berdiri. Perilaku koruptor
sudah sangat sulit dilenyapkan karena telah mendarah daging berpuluh tahun.
Mereka (koruptor) memiliki beribu modus operandi untuk menggangsir uang
negara. Laiknya tindak pidana umum, pelaku korupsi selalu berada selangkah di
depan penegak hukum.
Korupsi,
menurut Philip (1997), adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat
publik yang menyimpang dari tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan
pribadi atau keuntungan bagi orang-orang tertentu yang berkaitan erat dengan
pelaku korupsi, seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman
koruptor. Pengertian ini juga mencakup kolusi dan nepotisme pemberian
patronase lebih karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive) daripada
merit. Pengertian korupsi oleh Philip dipusatkan pada korupsi yang terjadi di
kantor publik.
Kedua,
pengertian korupsi yang berpusat pada dampak korupsi terhadap kepentingan
umum (public interest centered). Dikatakan, korupsi telah terjadi apabila
seorang pemegang kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik melakukan
tindakan-tindakan tertentu untuk orang-orang yang akan memberikan imbalan,
baik itu uang atau materi lain sehingga merusak kedudukan dan kepentingan
publik.
Pengertian
korupsi ketiga menurut Philip adalah yang berpusat pada pasar (market
centered), yang diambil dari hasil analisis tentang korupsi yang dikaji
menggunakan teori pilihan publik dan sosial serta pendekatan ekonomi dalam
kerangka analisis politik bahwa pengertian korupsi adalah kegiatan atau
aktivitas oleh lembaga ekstra-legal yang digunakan individu-individu ataupun
kelompok-kelompok untuk mendapat pengaruh terhadap kebijakan dan tindakan
birokrasi. Kemudian dilanjutkan bahwa pengertian korupsi berarti
penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pegawai atau pejabat pemerintah untuk
mendapatkan tambahan pendapatan dari publik.
Inilah
yang kerap menjebak seseorang yang masuk ke dunia politik. Dalam ajang
pemilihan kepala daerah (pilkada), misalnya, seorang calon kepala daerah
harus mengeluarkan biaya tak sedikit untuk "membeli" kendaraan
politik, ongkos kampanye hingga politik uang. Pertanyaannya, dari mana
seorang kepala daerah bisa mengembalikan investasi yang sudah dibenamkan saat
pencalonan. Setelah menjabat, mau tak mau, ia harus kreatif mengatur
proyek-proyek APBD di daerahnya. Memang, ada beberapa kepala daerah yang
relatif bersih dan enggan menggerogoti keuangan negara, tetapi jumlahnya
tidak banyak.
Banyak
hal yang membuat republik ini subur dengan korupsi kendati terdapat tiga
lembaga penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan, yang memiliki
kewenangan memberantas korupsi.
Meski
demikian, efek jera yang ditimbulkan ketiganya hingga kini belum begitu
terasa. Bahkan, sebagai tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime),
koruptor masih mendapat perlakuan khusus. Mulai dari tingkat penyidikan,
vonis pengadilan, hingga saat menyandang status sebagai narapidana, mereka
tetap memperoleh perlakuan yang lebih baik dibandingkan dengan pelaku tindak pidana
khusus lainnya.
|
Pernyataan
Ulang
Pendapat
(Reiteration)
|
Jadi,
jangan bermimpi vaksin anti korupsi akan mampu membasmi virus korupsi yang
terlanjur menggerogoti sel, darah, dan daging. Negara ini membutuhkan
kesanggupan berbagai pihak untuk membentuk sistem, budaya, dan watak generasi
yang benarbenar bersih agar virus korupsi tidak menjangkit.
|
1 komentar:
Click here for komentarMantap Gan Artikelnya, websitenya rapih gan, klo mau kunjung balik gan
Golden Gamat
ConversionConversion EmoticonEmoticon